JAMPASIR.COM - Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu & tas bekas yg diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau
Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Ada 1.414 Bus Angkutan Lebaran 2023 Tak Laik Jalan
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.***