Setelah Diversi Ditolak dan Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:40 WIB
Anak berkonflik dengan hukum AG hari ini Rabu (29/3) menjalani sidang perdana setelah Diversi ditolak. (Kolase foto Instagram @agnsgraciiaaa dan @tidvrberjalan)
Anak berkonflik dengan hukum AG hari ini Rabu (29/3) menjalani sidang perdana setelah Diversi ditolak. (Kolase foto Instagram @agnsgraciiaaa dan @tidvrberjalan)

JAMPASIR.COM - Setelah pengajuan diversi ditolak anak AG langsung menjalani sidang pertamanya pada hari ini Rabu (29/3) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Mangatta Toding Allo kuasa hukum dari AG mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan ekspesi.

"Besok kami ajukan eksepsi," kata Mangatta Toding Allo.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Berhasil Diringkus Polisi

Kini tim kuasa hukum AG sedang menyusun eksepsi yang akan segera dibacakan pada sidang lanjutan besok.

"Kami sedang kejar (susun) untuk eksepsi besok" paparnya.

pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan melaksanaan sidang anak yang berkonflik dengan hukum AG setelah sebelumnya musyawarah dengan keluarga David selaku korban gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Perbolehkan Once Mekel Menyanyikan Lagu Lain Selain Dewa 19

Djuyamto menjelaskan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban tidak bersedia menerima Kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan penyelesaian masalah secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

"Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X