JAMPASIR.COM – Dua anggota Polisi berinisial AR (50) dan RZ (43) yang bertugas di Polresta Balikpapan akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba polda Kalimantan Timur apada awal Maret lalu.
Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di apartemen green Valley sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini diketahui jika para tersangka merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Kapolda Kaltim Irjen Pol imam Sugianto, menegaskan langkah ini merupakan bukti keseriusan polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya yang melibatkan personel Polri.

Tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
***