JAMPASIR.COM - RD baru 15 tahun umurnya. Ia anak biduan dangdut Lilis Karlina. Entah ada hubungannya dengan status selebritas ibunya atau tidak, kelakuan RD sungguh mengerikan.
Bocah SMP kelas 3 itu sangkaannya menjadi bandar narkoba!
Karuan saja polisi meringkus RD pada Minggu (12/3/2023) di Ciwareng, Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Barang buktinya bikin bergidik.
Ada 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, juga 200 butir obat Trihexyphenidyl. Semuanya obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang tergolong narkotika.
Membeli secara online alias daring, RD lantas secara langsung mengedarkan ke Purwakarta,
Subang, dan Karawang. Selain menjual langsung, RD juga bertransaksi secara online. Untuk urusan bisnis haram ini, RD punya bawahan I (26 tahun) sebagai perantara pengedaran.
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
RD pastinya dijerat Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pasal 196. Adakah pemidanaan RD juga menimbang faktor usianya yang masih tergolong anak di bawah umur, kita tunggu proses hukumnya.

Baca Juga: Bung, Ini Bukan Perkara Goyang Dangdut, Tapi Tentang Biduannya Cantik Yahud!
Satu juga yang pasti, nama Lilis Karlina sang biduan dangdut jadi terbawa-bawa lantaran ulah putranya. Kasusnya tak main-main. Sangkaannya sebagai bandar narkoba, padahal usianya masih 15 tahun!***